25.7 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Satu Orang Bacaleg DPRD Siantar Eks Narapidana, KPU Siantar : Putusan dan Ancaman 3 Tahun Penjara

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar mencatat, seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berstatus mantan narapidana. Berdasarkan keterangan Komisioner Divisi Teknis, Gina Ruth Fefiliana Ginting, Bacaleg tersebut telah membuat pernyataan di media massa.

Dijelaskan Gina, berdasarkan berkas yang diunggah partai yang bersangkutan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Bacaleg itu dituntut dan divonis hukuman 3 tahun penjara.

“Yang diwajibkan mengumumkan di media massa pernah menjalani masa pidana penjara dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara atau lebih,” ujar Gina, Senin (28/8/23).

Baca juga; Mantan Menteri Era Megawati yang Terpidana Korupsi Masuk DCS dari PDIP

Kemudian berdasarkan putusan MK 87/2022 yang menguatkan Pasal 240 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu, mantan terpidana yang diancam pidana penjara 5 tahun harus melewati masa jeda 5 tahun untuk dapat mendaftar sebagai Bacaleg.

“Jadi seperti yang bersangkutan, karena hanya 3 tahun dan dijalani 2 tahun, maka tidak diharuskan mengikuti masa jeda tersebut,” terangnya.

Gina enggan menyebut nama dan partai politik yang menjadi kendaraan Bacaleg yang mantan narapidana itu. “Tidak bisa disebutkan identitasnya,” pungkasnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles