24.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Sah, MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Jakarta, MISTAR.ID

Putusan sistem Pemilu 2024 telah ditetapkan. Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah menolak sistem pemilihan umum (pemilu) tertutup dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Maka, pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/23).

Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Baca juga: Hakim Konstitusi Wahiduddin Absen di Sidang Putusan Sistem Pemilu

“Penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu bisa dilakukan dari berbagai aspek. Mulai dari kepartaian, kesadaran, budaya politik, dan perilaku pemilih. bahkan, dapat juga dari  hak dan kebebasan berekspresi,” katanya dalam sidang.

Dari delapan hakim, ada satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles