17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Presiden dan Kapolri Diminta Hentikan Proses Hukum Terkait Pemilu

Jakarta, MISTAR.ID

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta agar semua proses hukum yang bersifat politis terhadap oposisi maupun terkait kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 dihentikan.

Koalisi ini merupakan gabungan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Imparsial, Amnesty Internasional Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Centra Initiative.

Mereka menilai bahwa saat ini momentum untuk mendapatkan dukungan dan memberikan edukasi politik kepada publik melalui pertukaran ide dan preferensi kebijakan, justru berakhir dengan meningkatnya pelaporan ke polisi.

Baca Juga: Uangnya Belum Tentu Ada, SBY Ingatkan Capres Jangan Obral Janji

“Pelaporan yang memasuki ranah kriminalisasi ini tampaknya terutama ditujukan kepada pihak oposisi (01 dan 03), bahkan penyelenggara Pemilu,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

Berdasarkan data koalisi masyarakat sipil per Januari, setidaknya ada enam laporan polisi yang dibuat oleh pendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Di antaranya, laporan terhadap juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengenai pernyataan aparat yang tidak netral, yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

Kemudian, laporan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu yang memutus bersalah kegiatan pembagian susu di CFD oleh Gibran.

Selain itu, laporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik paslon Prabowo-Gibran, laporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap cawapres Gibran.

Related Articles

Latest Articles