14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

PPATK Minta Perbankan Awasi Rekening Nasabah yang Dipakai Transaksi Judi Online

Jakarta, MISTAR.ID

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan Rizal Ramadhani mengajak perbankan untuk mengawasi transaksi judi online. Hal penting untuk dilakukan perbankan adalah mengenal profil nasabahnya.

Berdasarkan data PPATK, di tahun 2021 putaran uang untuk judi online mencapai Rp 57 triliun. Angkanya terus naik secara sitfikan di tahun 2020, menjadi Rp 81 triliun.

Pencegahan, kata Rizal, prinsip utama adalah pengenalan nasabah ketika memohon pembukaan rekening. Perbankan diharuskan mengenal profil nasabah. Perbankan harus mengawasi nasabah jikan menemukan ada melakukan transaksi mencurigakan untuk judi online

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Artis dan Tokoh Publik yang Pernah Promosi Judi Online

“Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup,” ujarnya, Kamis (31/8/23).

Ia menekankan,judi online sangat merusak mental generasi bangsa ini. Oleh karena itu, tulang punggung memutus praktek judi online adalah perbankan.

“Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,” ucapnya.

Baca juga: Situs Pemerintahan Kota Pematang Siantar Disisipi Konten Judi Online, Diskominfo: Sudah Ditangani

Sedangkan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L Tobing menyebut, pihak bank haru tahu apakah dana yang dipakai dalam rekening nasabah berkaitan dengan judi atau tidak.

“Perputaran uang di rekening itu harus dimonitor. Kami pun kadang kalau mencurigai suatu transaksi, kami bekerja sama dengan bank untuk mengetahui profil nasabah. Memang ini bukan masalah yang sederhana, ini harus didalami,” ucapnya.(republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles