17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Menaker Evaluasi Proses Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan menyeluruh dalam perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, sehingga dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai bagaimana perbaikan pengelolaan penempatan dan perlindungan pekerja migran kita,” katanya, Jumat (29/9/23).

Menteri Fauziyah menjelaskan, evaluasi tersebut mencakup penetapan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, kota, kabupaten, dan pedesaan.

Baca juga:Menteri Ketenagakerjaan Palestina Mundur

Menurut Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan evaluasi dengan tujuan memperlancar proses administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran serta mengembangkan lebih lanjut aplikasi SIAPKerja (Sistem dan Layanan Informasi Ketenagakerjaan).

Ia menambahkan, evaluasi tersebut sangat berperan dalam pengelolaan biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran, optimalisasi layanan terpadu satu pintu dan mal layanan publik, serta perluasan lokasi layanan hingga bandara, pelabuhan, dan lain-lain dan kantor lintas batas.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menggunakan evaluasi tersebut untuk memberantas pungutan liar dan calo. Oleh karena itu, evaluasi difokuskan pada hal-hal terkait fasilitasi proses penempatan pekerja migran Indonesia dan pengawasannya.

Baca juga: Bupati Terima Penghargaan,12 Ribu Pekerja di Deli Serdang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Menaker juga menyebut telah merevisi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Saluran (SPSK).

Fauziyah menguraikan revisi tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk ikut serta dalam pemindahan pekerja migran ke Arab Saudi melalui SPSK.

Menteri juga mengungkapkan telah mencabut Kepmenaker No.294 Tahun 2020 tentang penempatan pekerja migran Indonesia di era pandemi.

Baca juga:Apa Saja yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan?

“Kami mencabut Kepmenaker No.294 karena pandemi COVID-19 sudah berakhir. Oleh karena itu, kami akan kembali menggunakan UU PPMI (UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai acuan dalam mengatur proses penempatan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Fauziyah lebih lanjut mengatakan, kementeriannya secara konsisten berupaya memperluas dan memperkuat kerja sama bilateral, regional, dan multilateral, termasuk dengan negara-negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles