23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Malaysia Deportasi 229 TKI

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah Malaysia mendeportasi 229 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah ke Kabupaten Nunukan Kaltara dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Ratusan TKI yang dideportasi kali ini sudah vaksin di sebelah (Malaysia) dan sudah ada hasil tes PCR-nya,” kata Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP FJ Ginting saat berada di rusunawa penampungan TKI deportasi atau bermasalah di Kabupaten Nunukan, Sabtu (11/12/21).

Ia mengatakan, ratusan TKI yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, diangkut menggunakan dua kapal resmi, Jumat (10/12/21) sekira pukul 17.15 WITA.

Baca Juga:Polsek Medang Deras Gagalkan Pengiriman Calon TKI Ilegal ke Malaysia

Setibanya di pelabuhan langsung dijemput oleh petugas imigrasi dan kepolisian setempat, dilanjutkan pemeriksaan dokumen kesehatan berupa kartu vaksin dan PCR, serta tes swab oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

AKBP FJ Ginting menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sangat ketat guna mencegah masuknya virus varian baru Omicron yang sudah terdeteksi masuk di Malaysia.

Mereka yang dideportasi tersebut terdiri atas 127 orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di Malaysia, 33 orang lahir di Malaysia, 61 kasus narkoba, pembunuhan (2), dan kasus kriminal lainnya.

Baca Juga:Gubsu akan Perketat Jalur Tikus Kepulangan TKI dari Negeri Jiran

Dari 229 TKI tersebut, sebanyak 44 perempuan, 177 laki-laki, dan anak-anak sebanyak delapan orang. Berdasarkan dari daerah asal, TKI yang dideportasi didominasi dari NTT yang berjumlah 87 orang dan dari Sulsel sebanyak 37 orang. Sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan sebagian dari Pulau Sumatera dan Jawa.

“Mereka ditampung sementara di Rusunawa selama lima hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” sebut AKBP FJ Ginting.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles