Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memelajari laporan adanya penggunaan dana kampanye dari hasil tambang ilegal. Aduan itu berasal dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
“Itu tentu ada telaah-telaah terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh Direktorat PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat),” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta yang dikutip pada Selasa (26/12/23).
Nawawi mengatakan laporan dugaan perkara rasuah wajib ditindaklanjuti oleh Direktorat PLPM sebelum masuk ke tahap penyelidikan. Pimpinan KPK akan mendapatkan rangkuman terkait telaah aduan.
Baca juga : Laporan Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye Diterima KPK
“Tentu akan mampir dulu pada pimpinan untuk dinota dinaskan seperti apa rekomendasi pimpinan terhadap nantinya hasil telaah yang dilakukan oleh Direktorat PLPM,” ucap Nawawi.
Pihaknya bakal netral dalam menangani aduan tersebut. Konflik kepentingan dipastikan tidak akan ada meski laporannya berkaitan dengan kampanye dalam Pemilu 2024.
“Kita enggak ada ngobrol conflict of interest dalam konteks penanganan penegakan hukum semacam itu,” ujar Nawawi.