20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Ketua MUI: Rawan Jika Rekomendasi FKUI dalam Pendirian Rumah Ibadah Dihapus

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat Cholil Nafis menolak usulan soal penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah.

Usul ini sebelumnya disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan meminta izin pendirian rumah ibadah hanya memerlukan persetujuan dari menteri saja.

PSI juga telah mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat yang menjadi landasan hukum rekomendasi FKUB itu.

“Syarat pendirian rumah ibadah harus melibatkan tokoh umat sehingga kerukunan kuat secara struktur dan kultural. Kalau hanya rekomendasi pemerintah, mudah memicu konflik. Itu alasan saya tidak setuju hanya rekomendasi pemerintah dan mengubah PBM 2 Menteri,” ujar Cholil saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 April

Menurut Cholil, kerukunan antar umat beragama itu bersifat keumatan dan terjadi di masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah hanya sebagai pemberian fasilitasi aja.

“Sehingga kalau (izin tempat ibadah) top down, rawan distorsi informasi dan tak berbasis pada kekuatan masyarakat yang guyub,” kata Cholil.

Baca juga: Ketua MUI Pusat Tegaskan Umat Islam Boleh Ucapkan Selamat Natal

Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, sebelumnya mengklaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik usulan penghapusan syarat rekomendasi FKUB dalam pendirian tempat ibadah.

“Aspirasi kami disambut baik Gus Menteri Agama. Dan, Gus Yaqut juga mengatakan sebaiknya rekomendasi pendirian rumah ibadat satu saja, yaitu dari negara melalui Kementerian Agama. Tidak perlu FKUB lagi. Ini satu frekuensi dengan PSI yang meminta rekomendasi FKUB dihapuskan,” ujar Grace dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.

Baca juga:MUI Ingatkan Masyarakat Tetap Bayar Pajak

Menurut Grace, dalam praktiknya persyaratan rekomendasi FKUB kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memeras. Hal ini, kata Grace, mempersulit kebebasan orang beribadah.

Grace meminta kepada Yaqut agar menghadirkan aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat.

Ajukan Judicial Review

Pada awal Maret 2023, PSI mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat.

Baca juga:Anggaran Rumah Tangga Wakil Bupati Taput Rp2 Miliar per Tahun, Kabag Umum: Biaya itu Sangat  Minim

PSI mengajukan permohonan judicial review itu bersama anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus.

Setelah bertemu Menteri Agama, karena perkara ini melibatkan sejumlah pihak, PSI berencana juga mengadakan audiensi juga dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (tempo/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles