Solo, MISTAR.ID
Adanya perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tengah ramai diperbincangkan saat ini.
Salah satu poin revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu adalah tak mengizinkan media sosial (medsos) berperan ganda menjadi perdagangan elektronik.
Di antara platform yang melakukan kegiatan dimaksud di Tanah Air adalah TikTok dengan fitur transaksi komersial TikTok Shop.
Baca juga: Menilik Masa Depan TikTok Pasca Tak Diperbolehkan Berjualan Online
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sependapat terhadap langkah baru dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Dia menilai, platform social commerce seperti TikTok Shop tak menguntungkan pelaku usaha dalam negeri, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Dari hasil riset kecil yang pernah saya buat, barang produksi dalam negeri sering kali kalah saing dengan produk impor di TikTok Shop,” sebut Gibran di Balai Kota Solo, pada Rabu (27/9/23).
Putra sulung Presiden Jokowi ini menyatakan, telah terbukti merek asli Indonesia, UMKM Indonesia yang sebelumnya berniaga di TikTok Shop akhir-akhir ini mengeluh sepi.
“Pelaku UMKM disebut mengalami shadow banning, pasalnya penyebaran konten mereka dibatasi atau disembunyikan sama sekali. Praktik itu dilakukan tanpa pemberitahuan terhadap pemakai pengguna,” kata Gibran.
Lanjutnya, saat terblokir mendadak ada produk dari China dengan spek yang sama masuk. Gibran menuturkan, kenakalannya ada di situ. “Sebab itu platform medsos harus dipisahkan dari e-commerce biar fair,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengharamkan social commerce seperti TikTok Shop berdagang. Pasalnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, maka menguntungkan pihak platform. Alasannya, platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa dipakai mengatur promosi bagi bersangkutan (cnn/cnbc/hm16)