Dokter Magang di Daerah Terpencil dapat Bantuan Biaya Hidup Rp6,4 Juta per Bulan
dokter magang di daerah terpencil dapat bantuan biaya hidup rp64 juta per bulan
Selain bantuan biaya hidup di DTPK, Kemenkes juga menerapkan kebijakan serupa pada lima kategori daerah lainnya. Yakni Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua di luar DTPK menerima bantuan biaya hidup Rp3.999.574 per bulan.
Baca juga:Jaga Kaki Tetap Sehat Dokter Sarankan Pakai Sepatu yang Tepat
Selanjutnya, Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK, dengan nominal Rp3.727.034 per bulan. Sumatera dan Nusa Tenggara Barat di luar ibu kota provinsi dan DTPK Rp3.498.800 per bulan.
Kategori ibu kota provinsi di Sumatera dan NTB senilai Rp3.241.200 per bulan. Besaran nominal tersebut sama jumlahnya dengan dokter magang di Jawa dan Bali.
“Rp3.241.200 per bulan merupakan batas bawah dari besaran bantuan biaya hidup yang diberikan. Tapi, batas atasnya dinaikkan tinggi menjadi Rp6.499.575 per bulan,” katanya.
Dikatakan Budi, batas bawah pada kategori ibu kota provinsi diberikan ke sejumlah daerah dan Bali, sementara penempatan di ibu kota provinsi Sumatera dan NTB, batas atasnya diberikan untuk penempatan internsip di perbatasan dan kepulauan,” katanya.
Budi menambahkan Kementerian Kesehatan sedang melakukan transformasi sistem kesehatan nasional untuk memperkuat revitalisasi layanan kesehatan primer yang sifatnya promotif dan preventif di seluruh jaringan posyandu dan puskesmas.
“Diperlukan adanya redistribusi tenaga kesehatan, terutama ke daerah pelosok di Indonesia agar pemerataan layanan kesehatan dirasakan juga oleh seluruh masyarakat,” katanya.
Budi mengatakan, saat ini banyak masyarakat Indonesia terutama di luar Jawa dan Bali yang akses kesehatannya secara kualitas sangat jauh dibandingkan yang diterima masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga:Dokter: Jaga Asupan Mineral Selama Nonton Bola
Sehingga berdasarkan realitas tersebut, Kemenkes mendorong agar distribusi tenaga kesehatan diarahkan menuju kawasan pelosok untuk peningkatan mutu layanan kesehatan. (antara/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
RSUD Tuan Rondahaim Ikuti Survei Akreditasi Starkes Tahun 2022