29.7 C
New York
Monday, July 8, 2024

Tindakan Represif Masih Kerap Terjadi Terhadap Jurnalis, Ini Kata KontraS Sumut

Medan, MISTAR.ID

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti aksi tindakan represif hingga pengancaman yang masih kerap terjadi terhadap jurnalis khususnya di Sumut.

Teranyar, tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Sumut terhadap 12 jurnalis saat melakukan peliputan serah terima memori jabatan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) ke Penjabat (Pj) Gubsu di Kantor Gubsu.

Selain itu, baru-baru ini juga jurnalis Tribun Medan mendapatkan tindakan intimidasi berupa ancaman pembunuhan dari salah satu oknum pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Secara hukum, jurnalis dilindungi dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad, kepada mistar.id melalui seluler, Selasa (12/9/23).

Baca juga: KontraS Minta Kapolda Sumut yang Baru Menuntaskan Maraknya Tindakan Kriminal

Rahmat menjelaskan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut bersifat lex spesialis, yaitu aturan hukum yang melindungi profesi jurnalis.

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, tidak ada yang boleh melakukan tindakan perintangan atau bahkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis,” jelasnya.

Kemerdekaan pers, lanjut Rahmat, dilindungi secara hukum, baik mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang termuat di dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Related Articles

Latest Articles