6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

SK Gubsu Tentang Tarif Angkutan Resmi Diterbitkan

Medan, MISTAR.ID

Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/794/KPTS/2022 tentang tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut.

Dalam surat tersebut, menyebutkan tarif batas atas angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp206 per penumpang-kilometer dan tarif batas bawah Rp123 per penumpang-kilometer.

Namun, meski sudah ditetapkan SK penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di Provinsi Sumut, Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi belum memberlakukan tarif baru terbaru tersebut.

Baca juga:SK Penyesuaian Tarif Angkutan Masih Digodok di Biro Hukum Setda Sumut

“Alasan Gubernur belum diberlakukannya karena beberapa bulan ke depan pasca SK penyesuaian tarif diterbitkan, akan diberikan subsidi kepada operator bus dan angkutan kota (Angkot). Coba tanya sama Biro Ekonomi lah, bang Naslindo,” kata Supriyanto, Senin (17/10/22).

Supriyanto mengatakan tujuan Gubernur Sumut, memberikan subsidi kepada operator angkutan darat untuk memberikan keringan. Terutama kepada masyarakat selaku pengguna jasa angkutan dan operator angkutan sebagai penyedia jasa angkutan. Sehingga, keduanya tidak terbebani pasca kenaikan BBM ini.

“Yang jelas SK sudah ditandatangani keinginan Gubernur jangan langsung diberlakukan, subsidi bagaimana dan modelnya bagaimana ada di Biro Ekonomi, hasil kordinasi kita,” kata Supriyanto.

Rencana penyaluran subsidi tersebut, sehingga Dishub Sumut belum melakukan sosialisasi terkait dengan SK penyesuaian tarif ke masing-masing operator angkutan di Sumut.

“Belum kita teruskan (sosialisasikan) ke operator,” tutur Supriyanto.

Namun, Supriyanto mengatakan bila operator bus atau angkutan lainnya, tidak mendapatkan subsidi dari Pemprov Sumut. Silakan menggunakan penyesuaian tarif untuk menetapkan harga tiket atau ongkos.

Baca juga:BBM Naik, BI Prediksi Inflasi Pangan Masih Terkendali

“Kalau operator tidak terkena subsidi Pemprov Sumut, itu lah batasannya. Kalau mau mendapatkan subsidi jangan ditampung dulu (kenaikan tarifnya),” ungkap Supriyanto.

Supriyanto menambahkan subsidi ini, yang akan disalurkan Pemprov Sumut, ada operator yang menerima subsidi dan ada juga operator bus atau angkutan tidak menerima subsidi.

“Subsidi ini, ada terbatasnya keuangan, Biro Ekonomi yang tahu itu,” tandas Supriyanto. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles