30.5 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Sidang Pembacaan Dakwaan ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) yang dijuluki “Ratu Narkoba” asal Aceh itu ditunda.

Nisa bersama Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) disangkakan memiliki narkoba jenis sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.

Seyogianya sidang digelar Kamis (11/1/2024) kemarin, akan tetapi sejak awal dimulai persidangan hingga selesai seluruh persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mistar tak mendapati dilaksanakannya sidang tersebut.

Terpantau sejumlah wartawan yang hendak meliput sidang tersebut bertanya-tanya apakah sidang tersebut jadi dilaksanakan atau tidak.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler mengatakan sidang tersebut ditunda.

Baca juga: Hanisah Si ‘Ratu Narkoba’ Jalani Sidang Perdana Hari Ini

“Sidang ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa,” katanya, Jumat (12/1/24).

Soni mengatakan, sidang pembacaan dakwaan kembali dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan.

“Diagendakan pembacaan dakwaan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa Nisa bersama kelima terdakwa lainnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Penangkapan itu bermula saat petugas BNN melakukan sidak terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan pil ekstasi berjumlah 323.822 butir.

Baca juga: Pelimpahan Tahap II, ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh Ditahan

Selain narkoba, BNN juga mengamankan barbuk satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keenam terdakwa terancam hukuman maksimal pidana penjara selama seumur hidup atau pidana mati. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles