15.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Satpol PP Sumut Represif Terhadap Jurnalis, Ketua AJI Medan: Pers Mempunyai Hak Peroleh Informasi

Medan, MISTAR.ID

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Sumatera Utara (Sumut) terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di Kantor Gubernur.

Kecaman tersebut dilontarkan Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Kamis (7/9/2023).

“AJI Medan mengecam tindakan represif dan upaya penghalangan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP terhadap sejumlah jurnalis saat hendak melakukan peliputan serah terima memori jabatan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) ke Penjabat (Pj) Gubsu,” tegasnya.

Baca juga: Forjak Kutuk Tindakan Represif Oknum Satpol PP Sumut Terhadap Jurnalis saat Meliput di Kantor Gubernur

Dicetuskan pria yang akrab disapa Tison itu, bahwa apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Tison juga mengatakan, bahwa jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan dilindungi Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Related Articles

Latest Articles