Polda Sumut Kembali Berlakukan Tilang Manual
polda sumut kembali berlakukan tilang manual
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali memberlakukan tilang manual langsung bagi kendaraan roda dua atau empat yang melanggar.
Pemberlakuan tilang manual tersebut ditengarai karena banyak pelanggaran lalu lintas di jalan umum sejak diberhentikan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kebijakan tersebut sudah kembali diterapkan oleh pihaknya.
Baca juga : Operasi Patuh Toba 2023 Berlakukan Tilang Manual
“Tilang manual atau tilang langsung di tempat. Sudah mulai kita berlakukan sejak beberapa waktu terakhir,” kata Hadi Rabu (6/9/23) di Aula Tribrata Polda Sumut.
Kata Hadi, saat ini anggota Polri dari Satuan Lalu Lintas sudah bisa memberikan penindakan langsung berupa tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan umum.
PREVIOUS ARTICLE
Ini Panduan Daftar CPNS 2023 dan Syarat Wajib Dipenuhi