Medan, MISTAR.ID
Sampai Mei 2023 ini, jumlah jasa keuangan pegadaian swasta yang sudah berizin masih 15 di Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR 5 Sumbagut mendorong agar gadai swasta lainnya untuk mengurus izin. Pihaknya pun terus mengkampanyekan pentingnya gadai berizin untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.
“Hingga saat ini hal ini menjadi PR kita untuk menata gadai swasta ini agar bisa optimal,” sebut Kepala Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi, Jumat (28/7/23).
Adapun 15 gadai swasta yang berizin, yakni PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias, PT Gadai Mas Sumut, PT Perintis Pertama Gadai, PT Ceria Gadai Indonesia.
Baca juga: Kebutuhan Sekolah Meningkat, Pegadaian Swasta Banyak Diserbu Nasabah
“Dan akan bertambah seiring dengan adanya proses izin usaha yang sedang diajukan kepada OJK saat ini,” tambahnya.
Sementara itu, sampai bulan Mei 2023, jumlah pelaku usaha gadai di Indonesia sebanyak 131 entitas, dimana 1 merupakan perusahaan pergadaian pemerintah, dan 130 lainnya merupakan perusahaan pergadaian swasta.
Adapun manfaat bila gadai swasta memiliki izin yakni memiliki legalitas dan kepercayaan sehingga bila memiliki izin dari OJK menegaskan legalitas perusahaan gadai dan menandakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menjalankan bisnis yang terpercaya.
Baca juga; Butuh Dana Pendidikan Jelang Ajaran Baru, Nasabah Banyak Gadaikan Emas ke Pegadaian
Lalu, perusahaan gadai berizin OJK diawasi oleh OJK, sehingga dapat beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Selanjutnya, salah satu manfaat utama bagi perusahaan gadai yang berizin OJK adalah perlindungan konsumen yang lebih baik.
“Perusahaan gadai berizin OJK cenderung lebih mudah mendapatkan akses ke sumber daya keuangan, seperti pinjaman dari bank atau investor. Memiliki izin dari OJK dapat meningkatkan reputasi perusahaan gadai di mata konsumen dan masyarakat. Perusahaan gadai berizin OJK mendapatkan dukungan dari regulator dalam hal edukasi, pelatihan/workshop, dan informasi terkini mengenai perkembangan industri keuangan,” pungkasnya. (Anita/hm17)