Medan, MISTAR.ID
Dewi Sartika Sinulingga selaku orang yang menempati rumah di Jalan DI Panjaitan No. 147, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, melayangkan gugatan ke PN Medan atas pengeksekusian yang terjadi, Senin (9/10/23).
“Ke depan, kita tetap menjalankan gugatan ini. Kita siap bertarung untuk meminta hak-hak klien kami ini agar diberikan jalan yang terbaik,” cetus Bismar Siregar.
Dikatakan Bismar, dalam perkara gugatan rumah milik kliennya tersebut, bahwa kliennya tidak tahu dan tidak turut dilibatkan. Justru, yang tergugat atas nama Dewi Fitriani. Dilanjutkannya, kliennya sama sekali tidak mengenal pihak tergugat tersebut.
“Klien kami tidak dilibatkan dalam perkara ini. Dia (pemilik rumah) tidak tahu menahu. Eksekusi putusan gugatan ini, tiba-tiba sudah muncul saja pengeksekusian gini,” ucapnya terkejut.
Baca juga: Rumah Kliennya Dieksekusi, Kuasa Hukum: Eksekusi Ini Lucu
Bismar pun menerangkan bahwa Benny selaku penggugat dan Dewi Fitriana merupakan selaku tergugat.
“Klien kami tidak ada dipanggil di persidangan. Jadi, yang berperkara ini hanya Beny dan Dewi Fitriana. Si Benny yang menggugat dan tergugatnya Dewi Fitriana,” terangnya.
Menurut Bismar, kliennya telah menempati rumah tersebut selama 12 tahun. Namun, PN Medan tidak menjadikan hal itu sebagai pertimbangan.
“Kami menggugat itu terhadap eksekusinya. Kenapa? (Karena) kita keberatan, kita sudah menempati objek (rumah) 12 tahun lebih. Tapi, tidak jadi pertimbangan PN Medan,” ungkapnya.