33.1 C
New York
Monday, June 24, 2024

Masih DPO, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman akan Jalani Sidang Perdana In Absentia

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Kamis (14/9/23).

Untuk diketahui, hingga saat ini Saidurrahman masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Begitupun, dia akan tetap disidang dalam keadaan tidak hadir (in absentia).

“(Saidurrahman) belum tertangkap, Bang. Besok (yang bersangkutan) akan jalani sidang dengan in absentia,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi Mistar via seluler, Rabu (13/9/23).

Melansir dari laman resmi SIPP PN Medan, sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan akan digelar di ruang sidang Cakra II PN Medan pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pengganti Rektor UINSU Diharapkan Independen dan Bebas Tekanan

Diketahui, Saidurrahman terlibat dalam kasus Tipikor program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020. Atas perbuatannya tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp956 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Saidurrahman mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk dilakukan penahanan. Sehingga, JPU menetapkan Saidurrahman sebagai DPO pada awal Agustus 2023 lalu.

Sebulan lebih lamanya, Saidurrahman masih nyaman dengan statusnya yang menyandang DPO. Kejari Medan pun masih terus melakukan pemburuan terhadap eks Rektor UIN SU tersebut. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles