25.7 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Klaim Asuransi Jiwa Ditolak? Pelajari Penyebab dan Solusinya

Medan, MISTAR.ID

Rutin bayar polis, tapi pengajuan klaim asuransi ditolak. Siapa yang tidak kesal dibuatnya? Eits, tunggu dulu! Apakah sudah benar-benar paham tentang kontrak proteksi yang anda (pihak tertanggung) sepakati dengan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung?

Saat awal konsultasi dengan tenaga pemasar, anda pasti sudah dijelaskan tentang syarat, kewajiban dan hak dalam berasuransi. Tentunya setiap calon nasabah diminta menjabarkan riwayat kesehatan dengan jujur, sebagai salah satu landasan dalam menentukan profil risiko saat pembuatan polis.

Tahapan tersebut penting, karena kondisi kesehatan dan kemampuan finansial setiap nasabah berbeda, sehingga manfaat perlindungannya pun juga berbeda.

Baca juga: Tipu Nasabah Rp200 Miliar, Agen Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tolak Bayar Ganti Rugi

Jadi, pastikan memanfaatkan masa tunggu (free look period) yang diberikan saat proses pengajuan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), untuk membaca dan memahami dengan teliti seluruh poin-poin yang tertuang sebelum menandatangani rencana polis.

Perlu dipahami juga, perusahaan asuransi berwenang memberi tau nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan, berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis.

Setidaknya ada 5 alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak.

Pertama, bisa karena polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo. Kedua, tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).

Ketiga, pastikan saat mengajukan klaim, telah melengkapi semua dokumen yang diminta perusahaan asuransi. Karena dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan pembayaran klaim tertunda.

Baca juga: Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia Tetap Perjuangkan Pencairan Klaim Pemegang Polis

Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias risiko yang terjadi tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.

Sementara faktor kelima yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kadaluarsa. Sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.

Lantas bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah ‘tinjau ulang dokumen polis secara seksama’, apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak.

Beberapa langkah terkait yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.

Baca juga: Pegadaian Siantar Ajak Ojol Investasi Emas Dapat Bonus Asuransi Jiwa

Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.

Pahami pengecualian dalam polis asuransi yang dibeli, seperti misalnya pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, serta masih banyak lainnya.

Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, di antaranya mengisi formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan Rumah Sakit), polis asuransi asli dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.

Perhatikan masa kadaluarsa klaim, dimana rata-rata batas waktu pengajuan berkisar antara 30-60 hari. Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.

Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, maka nasabah disarankan segera menghubungi perusahaan asuransi, dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.

Baca juga: Nasabah Asuransi Jiwa Wanaartha Ini Menjerit, Uang yang Diinvestasikan Raib, Anak Terpaksa Putus Kuliah

Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, dimana nasabah berhak meminta rinciannya jika diperlukan.

Apabila polis asuransi dibeli melalui agen, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka agar dibantu penanganannya secara profesional. Atau Anda bisa menghubungi customer service, baik datang langsung maupun menghubungi via call center.

Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting adalah perlu melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman.

Baca juga: Sengketa Konsumen, PT Asuransi Jiwa Sinarmas Diwajibkan Bayar Polis Nasabah Kennedi

Prudential Indonesia adalah salah satunya, yang mana selama hampir 27 tahun telah dipercaya melindungi keluarga Indonesia untuk #YakinMelangkah dengan penuh percaya diri dalam mengejar masa depan yang lebih sehat dan lebih sejahtera.

Di sepanjang 2022 lalu, perusahaan ini telah membuktikan komitmennya melalui pembayaran klaim terhadap 1,8 juta orang tertanggung telah terlindungi asuransi Prudential Indonesia, serta manfaat sebesar Rp 1 6,6 triliun. (ial/ril/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles