23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Kelayakan UMP jadi Acuan Standar Minimal UMK, Pengamat: Tergantung Empat Indikator

Medan, MISTAR.ID

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 baru saja mengalami kenaikan 3,67% atau Rp 99.822 hingga ditotalkan menjadi Rp2.809.915 dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp2.710.493. Namun, UMP belum layak dijadikan patokan UMK se-Sumut.

Untuk UMK tiap wilayah di Sumatera Utara akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023. Dengan itu, UMK yang berlaku saat ini adalah upah minimum tahun 2023. UMK tertinggi di Sumatera Utara adalah Kota Medan dengan besaran Rp3.624.117. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp253.472 dari tahun sebelumnya. Untuk UMK terendah ada di wilayah dengan nominal upah minimum sama dengan UMP.

Wilayah-wilayah tersebut adalah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kota Pematang Siantar, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Samosir.

Pengamat Ekonomi Sunarji Harahap mengatakan, besaran UMP belum bisa jadi patokan untuk UMK se Sumut, karena UMP merupakan ukuran upah minimal yang menjadi standar bagi UMK di kabupaten/kota se Sumut.

“Terkait penetapan besaran UMP ini sesuai dengan formula PP Nomor 51 tahun 2023 dan memperhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara,” ujarnya, Rabu (22/11/23).

Baca Juga : Ekonom: Kenaikan UMP Sumut Jauh dari Harapan Buruh

Sunarji juga menjelaskan kenaikan UMP Sumatera Utara Tahun 2024 hanya sebagai kompensasi kenaikan harga bahan pokok. Dimana saat ini harga beras, gula dan cabai mengalami kenaikan, sehingga UMP Sumut mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen menjadi Rp 2.809.915.

“Kenaikan UMP sumut ini menjadi salah satu provinsi di urutan ke 10 secara Nasional yang mengalami persentase peningkatannya, dan untuk pulau Sumatera tertinggi ketiga,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 4 Kepmen 226 Tahun 2000, UMP dan UMK ditetapkan oleh Gubernur. Dalam penetapannya, UMK harus lebih besar dibandingkan UMP. Selain itu, peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan satu tahun sekali. Setelah ditetapkan, keduanya akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Peraturan mengenai pengupahan untuk selanjutnya kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengalami beberapa revisi yang kemudian tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga : UMP Sumut Hanya Naik Rp99 Ribu, Partai Buruh: Itu Upah Memilukan

Pengamat Ekonomi ini berpendapat dengan menilik Pasal 25 dari PP No 51 tahun 2023, penetapan terkait UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Hal ini kemudian yang menjadi alasan perbedaan upah minimum di tiap-tiap wilayah.

“Masih dalam Pasal 25 PP No 51 Tahun 2023, terdapat beberapa pertimbangan untuk menjabarkan lebih lanjut maksud dari ‘kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan’ untuk menentukan nilai UMK. Perinciannya adalah melihat pada paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang didapat dari lembaga berwenang di bidang statistik,” ucapnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles