23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Kejatisu Bilang Mujianto Ditangkap, PH: Menyerahkan Diri, Bukan Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Penasehat Hukum (PH) terpidana Mujianto alias Anam menepis pernyataan yang menyebut bahwa kliennya ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh PH Mujianto, Surepno Sarfan, kepada Mistar melalui telepon seluler, Rabu (9/8/23).

“Iyalah (menyerahkan diri), orang sama saya, kok. Masa ditangkap katanya, tidak. Datang sendiri secara baik-baik ke Kejatisu,” tegasnya.

Baca juga : Mujianto Dikabarkan Menyerahkan Diri, Kejatisu Sebut Upaya Intelijen

Surepno menyebut bahwa kliennya menyerahkan diri untuk melanjutkan upaya proses hukum.

“Sudah menyerahkan diri untuk diproses lebih lanjut. Kan, kita mau ada upaya hukum, yakni peninjauan kembali (PK). Jadi, kalau PK-nya mau dilaksanakan, kan, mesti ada orangnya, mesti ada Pak Mujiantonya,” sebutnya.

Baca juga : Mujianto Dieksekusi, Kalapas Tanjung Gusta: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Ditambahkannya, PK tidak dapat dilakukan jika Mujiantonya tidak ada.

“Karena, kan, kalau tidak ada, tidak bisa PK kita. Jadi, memang kita (Mujianto) yang menyerahkan diri,” tandas Surepno. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles