Medan, MISTAR.ID
Terkait permintaan MUI Sumut untuk mengembalikan status Rumah Sakit (RS) Haji Medan sebagai wakaf yang harus dikembalikan kepada umat, pihak manajemen RS Haji Medan mengatakan bahwa kedudukan status RS jelas di bawah pengelolaan Provinsi Sumatera Utara (Provinsi Sumut).
Bahkan status ini sudah tercatat sejak di zaman Gubernur Sumatera Utara waktu itu yang dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho tahun 2012. Maka diputuskan dikelola oleh Provinsi Sumut.
“Jadi kami pun bertanya juga mengenai permintaan dalam sejumlah pemberitaan untuk dikembalikan wakafnya kepada umat. Nah umat ini siapa? Karena masalahnya, sumber wakaf itu banyak seperti masyarakat, pemerintah Arab Saudi, jamaah haji dan lainnya,” terang Wakil Umum dan Keuangan RS Haji Medan, Ridesman didampingi Kabag Umum RS Haji, Anda Siregar, Senin (22/11/21).
Baca Juga:Pasien Covid-19 di RS Medan Turun Drastis
Bahkan tahun itu, sudah dibuat keputusan politiknya melalui Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sumut.
“DPRD Sumut sudah mengambil keputusan juga, dan keputusan politiknya rumah sakit ini menjadi rumah sakit Provinsi Sumut dan sudah jelas dalam perdanya itu, jadi kenapa diungkit lagi asal usul sumbangannya,” ungkapnya dan mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum ada duduk langsung dengan MUI Sumut.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumut juga dikatakan ikut membangun RS dengan APBD nya. Bahkan biaya pembebasan lahannya dikeluarkan dari kas APBD Sumut.
Baca Juga:Vaksinasi Tahap I di Medan 76 Persen, Tahap II 59 Persen
“Ada seluas 6 hektare tanah. Jadi kalau permintaan wakaf ini yang mana? Karena membayarkan tanah ini dari APBD Provinsi Sumut. Jelas semuanya, ada dokumentasi itu semua,” bebernya.
Bahkan anggota dewan pengawas di RS Haji berasal dari pihak MUI Sumut yang sesuai dengan Peraturan Gubernur. Karena, untuk mengangkat dewan pengawas harus ada unsur tokoh masyarakat dan harus mendapatkan rekomendasi dari MUI.
“Harapan kami marilah kita dengan berbesar jiwa untuk mengembangkan rumah sakit ini. Saat ini rumah sakit ini pada tahap untuk dikembangkan menjadi rumah sakit bertaraf internasional. Jangan maunya ada hambatan yang sifatnya dialogis. Faktanya pun sertifikat tanah ini milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” bebernya.
Baca Juga:Rumah Sakit di Medan Mulai Berlakukan Tarif PCR Rp300 Ribu
Terpisah, Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumut Aprillia Siregar yang dihubungi mengatakan bahwa RS Haji memang telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumut karena sebelumnya terdapat permasalahan.
“Saya waktu itu yang memang melakukan eksaminasi perdanya. Sejarahnya jelas itu dan yang tahu Biro Hukum dan Bantuan Hukum Provinsi Sumut. Karena waktu itu saya dibagian perundang-undangan. Sayalah yang memperdakan pengalihannya pada masa Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Sekdanya kala itu Nurdin Lubis. Dan, itu prosesnya panjang, bukan sekadar dialihkan begitu saja. Dulu, pada masa biro aset itu lahannya sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut dan sudah diperdakan yang disetujui boleh DPRD Sumut juga,” pungkasnya. (anita/hm14)