30.8 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Kapoldasu: Penyelesaian Perkara Tertentu Lewat Restorative Justice Harus Dibudayakan di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi berharap penyelesaian kasus-kasus tertentu harus mengedepankan penyelesaian nya lewat restorative justice. Tidak hanya itu, Menurut Agung, restorative justice harus dibudayakan di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Kebijakan ini akan ditekankan untuk level pimpinan. Mulai dari tingkat Kapolsek, Kapolres dan seterusnya,” ungkapnya saat melakukan pertemuan dengan pengurus Dewan Pimpinan Daerah, Kongres Advokat Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPD K.A.I) Sumut, di ruang pertemuan Polda Sumut, Rabu (9/8/23).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPD K.A.I Sumut, Surya Wahyu Danil, beserta jajaran pengurus, juga Pengurus DPP K.A.I Pusat.

Baca juga: Nama Kapoldasu Dicatut Dalam Kasus Penipuan di Bogor, Kabid Humas Poldasu: Saya Pastikan itu Tidak Benar

Dalam kunjungan tersebut juga diisi dengan diskusi guna menciptakan sinergi dalam bekerja sama berkaitan dengan penyuluhan hukum dan sosialisasi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumatera Utara, Kombes Andry Setiawan, mengatakan pihaknya berharap kedepannya bisa sinergi dengan advokat dalam upaya penyelesaian hukum.

Dimana kata Andry, Advokat juga sebagai penegak hukum dan salah satu mitra dengan pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

Related Articles

Latest Articles