28.2 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Halangi Jurnalis Meliput, Rakes Divonis Majelis Hakim PN Medan Pidana Penjara 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Jai Sanker alias Rakes divonis pidana penjara selama 1 tahun. Hal tersebut berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/23).

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Rakes lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara selama 6 bulan.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB sempat mengalami keterlambatan dengan penyebab yang tidak jelas. Persidangan baru dimulai pada pukul 16.00 WIB.

Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, menyebut terdakwa Rakes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan pers berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Wartawan Dihalang-halangi saat Liputan di Kantor Kejari Padangsidimpuan

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Jai Sanker tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan liputan pers sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap Hakim di ruang sidang Cakra 6.

Kemudian, Hakim As’ad membacakan poin putusan selanjutnya. “Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sambung Ketua Majelis Hakim.

Ketiga, lanjut Hakim, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta, yang keempat menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Satpol PP Halangi Wartawan Meliput Rapat Pansus DPRD Batu Bara

“Lima, menetapkan barang bukti handphone, flashdisk dikembalikan kepada Bahana Syah Alam Situmorang. Satu buah celana jeans panjang warna biru dongker dikembalikan kepada korban Suriyanto. Satu buah baju kaos warna ungu dirampas untuk dimusnahkan. Enam, membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp7.000,” lanjut As’ad.

Disebutkan Ketua Majelis Hakim, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Rakes ialah menghadang kegiatan jurnalistik dan tidak mendukung kebebasan pers.

Sementara yang meringankan, kata Hakim As’ad, terdakwa, menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan antara terdakwa dengan korban telah melakukan perdamaian. (deddy/hm17).

Related Articles

Latest Articles