Medan, MISTAR.ID
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara.
Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang, tetapi juga di negara maju. Untuk itulah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mendukung usulan dibentuknya produk hukum Daerah Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Irwansyah saat didaulat menyampaikan, pandangan Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/10/22).
Baca Juga:Fraksi PKS DPRD Medan Apresiasi Langkah Dishub Sediakan Angkot Bersubsidi
“UMKM di Indonesia mempunyai kontribusi yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UMKM. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan dan merupakan motor penggerak pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional,” kata Irwansyah.
Irwansyah menyampaikan, tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin.
“Beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Maka dari itu Pemko Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat,” ucapnya.
Dikatakan Irwansyah, Fraksi PKS setuju bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil dan menengah. Karena hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pasal 2 ayat 1.
Baca Juga:Fraksi PKS Soroti Pengajuan Anggaran Rp3 Triliun untuk Pilkada 2024
“Fraksi PKS mengapresiasi rekan-rekan Anggota DPRD Medan yang memberikan usulan dan inisiatif terhadap lahirnya rancangan peraturan daerah ini. Karena itu Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” ujarnya.
Lanjut politisi yang kini duduk di Komisi III DPRD Medan itu, sampai saat ini belum adanya Perda yang mengatur terkait Perlindungan dan Pengembangan UMKM, padahal Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Perda untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah. Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan ruang, kesempatan dan kemudahan terhadap pengembangan UMKM di Kota Medan,” harapnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, jumlah binaan UMKM sebanyak 3.341 unit usaha. Dari data UMKM yang ada dapat menimbulkan masalah, baik dari sisi perlindungan dan pengembangan UMKM tersebut.
“Maka diperlukan aturan yang sesuai dengan kondisi Kota Medan saat ini. Agar pengembangan UMKM dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Medan,” jelasnya.
Baca Juga:Pemko Medan Terapkan Inovasi Bidang Pelayanan Administrasi Pemerintahan
Untuk itu, Fraksi PKS menyarankan dalam Rancangan Perda dimasukkan pembahasan terkait pemberdayaan terhadap UMKM. Karena pengembangan terhadap UMKM haruslah terus dimonitoring dan diberdayakan agar UMKM tersebut dapat berkembang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.
Menurutnya, ada 5 (lima) kebijakan dasar yang perlu dikembangkan dan mendapat perhatian serius dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Pertama, strategi korporatisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kedua, peningkatan akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada sumber pembiayaan. Ketiga, pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia. Keempat, peningkatan peluang pasar produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kelima, reformasi dan harmonisasi regulasi.
“Berdasarkan lima kebijakan dasar itu, upaya perlindungan dan pengembangan UMKM berbasis Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance) dapat lebih mudah untuk kita wujudkan,” pungkasnya. (rahmad/hm12)