Medan, MISTAR.ID
Dilantik Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2023 menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin kini membuat visi baru ‘Sumut Hebat’. Kepanjangan Hebat itu yakni, Harmonis, Efektif, Bersama, Akuntabilitas, Transparan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Rafriandi mempertanyakan dasar hukum atas visi Pj Gubernur Sumut tersebut. Dia mengingatkan jangan sembarangan membuat tagline yang akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jabatan Pj Gubernur Sumut itu merupakan instruksi (ditunjuk) dari Presiden, bukan dari hasil Pilkada. Sehingga tidak ada nomenklatur bagi Pj Gubernur mengubah visi yang sudah ditetapkan,” ucap Rafriandi kepada wartawan, Senin (6/11/23).
“Jangan pulak dari tagline Sumut Hebat ini, dibuat, akan memunculkan produk produk anggaran, misalnya anggaran sosialisasi, itu dan itu, jangan, jangan pulak dibodoh-bodohi masyarakat Sumut ini,” katanya menambahkan.
Baca Juga : HUT ke-61, Bank Sumut Diharap Jadi Bank Daerah yang Lebih Maju, Hebat dan Inovatif
Rafriandi bilang, hingga akhir Desember 2023, Pj Gubernur Sumut Hassanudin masih mengelola anggaran atau APBD dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Eramas) dengan visi ‘Sumut Bermartabat’.
Dia menuturkan, tugas seorang Pj hanya mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai terpilih pada Pilkada 2024 mendatang. Kemudian melanjutkan program Gubernur sebelumnya, bukan malah membuat visi baru. Ia menyarankan Pj Gubernur Sumut Hassanudin menggunakan visi Presiden Jowo Widodo yakni ‘Indonesia Maju’ ketimbang membuat visi sendiri.
“Dan ini perlu DPRD Sumut mengkritisi, jangan pula nanti muncul anggarannya, untuk Sumut Hebat, visi itu harus diputuskan jadi Perda, Kalau jadi Perda itu kan produk hukum DPRD, tidak bisa Sumut Hebat itu dijadikan tagline oleh Pemprov Sumut,” paparnya.
APBD Sumut 2024, sambungnya, masih disahkan oleh Gubernur Sumut periode 2018-2023 Edy Rahmayadi. Sehingga, tidak perlu merubah visi yang ada. Ia mengatakan untuk fokus menjalani dan melanjutkan program yang sudah dibuat oleh Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.
“Atas dasar keputusan apa Pj membuat Sumut Hebat itu. Jadi tidak bisa sembarangan itu, DPRD harus minta pertanggungjawaban siapa yang menyusun tagline Sumut Hebat ini,” cetusnya.
Baca Juga : Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Sumut Hadir Jalani Pemeriksaan
Rafriandi mendorong Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappetlitbang) Sumut untuk melakukan pengkajian soal visi Sumut Hebat tersebut. Karena, Pj Gubernur Sumut bukan produk dari masyarakat, bukan hasil Pilkada, harusnya itu melanjutkan, bukan merubah rubah apa yang sudah ditetapkan.
Rafriandi juga mengingatkan Pj Gubernur Sumut, bahwa saat ini masih eranya Sumut Bermartabat hingga tahun 2024, karena penyusunan APBD 2024 dan menetapkannya masih Gubernur Edy Rahmayadi.
“Tidak bisa diubah-ubah jadi Sumut Hebat, nanti bisa jadi temuan hukum. Jangan pulak dimunculkan Sumut Hebat ini, seolah-olah ada diskriminasi dengan Sumut Bermartabat, jangan begitu, tidak boleh apriori. Karena kan penyusunan APBD 2024 itu, yang mengetok masih zaman Edy Rahmayadi,” pungkasnya. (jonatan/hm24)