Medan, MISTAR.ID
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi dalam keadaan mati, Kamis (10/8/23).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2 lembar kulit Harimau yakni 1 korban konflik di Aek Natas pada tahun 2015 dan 1 penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Karo pada 26 Maret 2021, dimana perkaranya sudah inkrah.
Baca juga :Â BKSDA Sumut Translokasikan 4 Individu Orangutan Sumatera ke SRO CA Jantho Aceh
Selain itu, turut pula dimusnahkan 1 opsetan Harimau Sumatera (penyerahan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Sumut pada tanggal 31 Mei 2019).
Satu opsetan Rangkong (penyerahan masyarakat), 5 opsetan tanduk Rusa (1 penyerahan masyarakat dan 4 penyimpanan Mako Sporc Brigade Macan Tutul).
Baca juga :Â BKSDA Sumut Temukan 4 Jerat Babi Hutan di Kawasan Hutan Lindung
Kemudian 5 opsetan Penyu Sisik (dari gudang penyimpanan mako Sporc Brigade Macan Tutul).
Lalu, 44 lembar kulit Harimau berbagai ukuran (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul).