24.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Berkas Atek Mafia Tanah Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Medan, MISTAR.ID

Ditreskrimum Polda Sumut mengaku belum melimpahkan berkas perkara pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah, yang tersangkanya Adil Anwar (AA) alias Atek (73).

“Belum,” sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono lewat pesan whatsapp, Kamis (11/5/2023).

Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).

Baca Juga: Tersangka Atek Ditangkap, Polda Sumut Akui Serius Berantas Mafia Tanah

“Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDM berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Pineng (Penang),” sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang.

Menurut dia, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. “Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDM (Polis Diraja Malaysia-Red) bahwa telah diamankan atas nama AA,” terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia. (Saut/hm19)

Related Articles

Latest Articles