19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Begini Tanggapan PPDI Sumut Terkait Fasilitas Disabilitas pada Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk tidak menyediakan fasilitas alat bantu atau braille dalam Pemilu 2024 mendapatkan kritik tajam dari pengamat Pemilu, Syafrida R Rasahan.

Dengan anggaran logistik Pemilu 39 miliar rupiah, keputusan tersebut dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang 7 tahun 2017. Kondisi ini mengundang kekhawatiran bahwa Pemilu 2024 tidak inklusif dan dapat mengancam hak suara penyandang disabilitas.

Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut, M Yusuf, mengkritik sikap KPU yang menyatakan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk tidak memfasilitasi pemilih disabilitas.

Baca Juga: KPU Sumut Tak Fasilitasi Penyandang Disabilitas di Pemilu Legislatif 2024, Pengamat: Itu Pelanggaran

“Padahal untuk mengetahui besaran anggaran Pemilu, kita bisa akses di portal berita online. Inilah letak kekurangan dari pihak KPU yang terstruktur di setiap perhelatan Pemilu,” ujar Yusuf saat diwawancarai di Medan, Minggu (10/12/23).

Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang inklusif sesuai amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, yang menjamin hak pilih dan dipilih bagi penyandang disabilitas.

Ia juga menyoroti permasalahan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sering kali tidak ramah bagi disabilitas, seperti pembangunan bilik suara di atas saluran air atau parit, menyulitkan pemilih disabilitas pengguna kursi roda.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumut Desak KPU Perhatikan Hak Pemilih Disabilitas

Selain itu, lokasi TPS yang jauh dari rumah pemilih disabilitas juga menjadi kendala.

“Celakanya, disabilitas hanya bisa mengajukan komplain setelah selesai pemungutan suara dilakukan. Ini tindakan menggolputkan para disabilitas,” tandasnya.

Yusuf juga mencatat kurangnya edukasi petugas TPS terkait hak pemilih disabilitas, yang sering kali membuat mereka dipaksa mengantre tanpa mendapat prioritas sesuai C6.

Di akhir wawancara, Yusuf meminta KPU Sumut agar berupaya memastikan akses pendampingan dari keluarga bagi pemilih disabilitas, sehingga suara mereka dapat terwujud secara murni sesuai nurani.(Hutajulu/hm22)

Related Articles

Latest Articles