16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Apresiasi Disnaker, DPRD Medan Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Medan, MISTAR.ID

Terobosan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan dengan membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST.

Sudari menyebut, dengan adanya layanan pengaduan tersebut, tentu akan mempermudah masyarakat melapor jika ada perusahaan yang melanggar peraturan pembayaran THR.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menertibkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan agar dapat membayar THR sesuai ketentuan. Terobosan ini patut diapresiasi,” ucap Sudari, Senin (3/4/23).

Baca Juga:Kemnaker Respons 1.620 Laporan Pembayaran THR Jelang Lebaran

Dijelaskan Sudari, adapun pembayaran THR sesuai ketentuan Pemerintah paling lama H-7 Lebaran Idulfitri Untuk itu, kami imbau kepada seluruh perusahan di Kota Medan agar dapat membayar THR sesuai SE Menaker

“Pembayarannya juga tidak boleh dicicil. Sebab untuk hari raya keagamaan. Kami harap semua perusahaan bisa mengikuti semua peraturan yang ada,” tegas Politisi PAN ini.

Meski Disnaker Kota Medan membuka layanan pengaduan, sambung Sudari, pihaknya (DPRD Medan) tetap bersedia menerima keluhan masyarakat jika ada yang THR nya tidak diberikan ataupun jumlahnya kurang.

“Bagi masyarakat ataupun para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pemberian THR, silahkan laporkan ke layanan pengaduan Disnaker Kota Medan atau DPRD Medan. Tentu kita akan bantu untuk fasilitasi dengan perusahan yang masih nekat melanggar peraturan tersebut,” pungkas Sudari. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles