18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

83 dari 892 Berkas Bacaleg yang Didaftarkan ke KPU Kota Medan Dinyatakan TMS

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan merampungkan verifikasi administrasi perbaikan berkas dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Medan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair mengatakan dari 892 bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu, sebanyak 83 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hanya 809 orang memenuhi syarat (MS) dari 892 yang didaftarkan,” ujarnya, Rabu (9/8/23).

Baca juga : KPU Sumut: 2 Parpol Lagi yang Belum Menyerahkan RKDK Pemilu 2024

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan ini menjelaskan penyebab berkas bacaleg dinyatakan TMS rata-rata karena ijazah tak lengkap.

“Selain itu, beberapa dokumen lain belum sesuai ketentuan,” ucapnya.

Rinaldi mengingatkan bagi berkas bacaleg yang dinyatakan TMS, Parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki hingga 11 Agustus 2023.

Related Articles

Latest Articles