9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Tolak Digusur, PKL di Asahan Aksi Tidur di Kios yang Hendak Dirobohkan

Asahan, MISTAR.ID

Lapak bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Teuku Umar, Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP) bersama dengan sejumlah aparat gabungan, pada Kamis (10/3/22). Upaya penggusuran mendapat perlawanan dari para pedagang yang menolak tempat berjualan mereka dibongkar. Mereka berupaya menghalang-halangi petugas dengan tidur di dalam kios hingga berada di kolong kendaraan alat berat.

“Kami sudah jualan di sini hampir 30 tahun. Kami bukannya enggak mau pindah, tapi janji pemerintah mau kasih kami tempat berjualan sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Roma Tambunan salah seorang pedagang. Kendati mendapat perlawanan dari para pedagang, aparat tetap melakukan pembongkaran terhadap belasan lapak kaki lima tersebut, karena dinilai telah menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Mulanya petugas menunggu sekitar 1 jam agar pedagang membongkar sendiri lapak jualannya namun hingga lebih dari dua jam semakin terjadi perdebatan alot dan lapak
tersebut akhirnya dibongkar dan dirubuhkan paksa. Pedagang menolak digusur sebab telah mengadukan hal tersebut ke DPRD Asahan dan menyatakan pemerintah daerah akan
menyediakan tempat berjualan pengganti mereka di Pasar Kartini Kisaran.

Baca juga: Lapak Pasar Buah Kisaran Digusur, Pedagang Pingsan

“Kami bukan enggak mau pindah. Dijelaskan dulu kami pindah ke mana baru digusur. Mau kemana kami cari makan kalau ini dibongkar,” kata seorang ibu yang turut menghadang alat berat terlibat adu mulut dengan petugas.

Budi Limbong, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pemkab Asahan menyatakan prosedur penindakan terhadap PKL yang ditertibkan ini sudah sesuai dengan ketentuan. “Prosedur sudah kami lakukan sejak dua bulan lalu. Mulai dari surat imbauan peringatan sampai permintaan untuk dibongkar sendiri,” kata dia. Ia melanjutkan, keberadaan pedagang mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda nomor 1 tahun 2018 terkait ketentraman dan ketertiban umum. (perdana/hm09)

Related Articles

Latest Articles