23.1 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi UINSU Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka pemerkosaan mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) inisial RHA (24) sudah ditangkap dan dikenakan pasal berlapis pada kasus tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan (curas). Kemudian pasal 285 KUHP dan pasal 6 huruf C tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 12 tahun,” ujarnya saat ditemui di halaman Polrestabes Medan, pada Kamis (19/10/23) sore.

Fathir juga mengatakan, akan melakukan penghilangan trauma terhadap korban melalui tim yang dibentuk atas arahan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Baca juga: Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UINSU

“Untuk korban saat ini sedang dalam perawatan, atas permintaan bapak Kapolrestabes Medan, Tim khusus (timsus) dibentuk untuk trauma healing terhadap korban. Tim ini dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Tim Psikolog Polda Sumatera Utara. Jadi saat ini tim sedang bekerja untuk trauma healing terhadap korban,” tambah Fathir.

Diketahui kejadian yang menimpa mahasiswi baru inisial N (18) itu terjadi di kos-kosannya di Jalan Padang Golf, Pancur Batu atau di sekitar wilayah Kampus IV UINSU Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (17/10/23) lalu. (iqbal/hm16)

Related Articles

Latest Articles