27.2 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Status Bebas Bersyarat Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Dicabut

Medan, MISTAR.ID

Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan mencabut pembebasan bersyarat eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman.

Sebelumnya, Saidurrahman dibebaskan bersyarat sejak 25 November 2022 lalu. Namun, setelah menerima pembebasan bersyarat tersebut, ia hanya 2 kali melapor ke Bapas Kelas I Medan.

Mantan Rektor UIN SU itu mendapatkan pembebasan bersyarat terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah terpadu 6 lantai yang terletak di Kampus II UIN SU.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Bapas I Medan, Wahyu Prasetyo, menyebut Saidurrahman pergi keluar kota tanpa ada pemberitahuan dan izin kepada PK Bapas Kelas I Medan. Dengan itu, Bapas mencabut pembebasan bersyarat Saidurrahman.

Baca Juga: Tak Hadiri Panggilan, Kejari Medan Buru Mantan Rektor UINSU

“Sudah 3 kali dia (Saidurrahman-red) tidak melapor, berarti telah melanggar ketentuan dan syarat khusus pembimbingan dan sanksinya adalah pencabutan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat,” tegasnya.

Saat ini Saidurrahman berstatus buronan karena tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor program wajib ma’had mahasiswa UIN SU angkatan 2020.

Kejari Medan menetapkan Saidurrahman sebagai tersangka baru dalam kasus Tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta ini pada 21 Juli 2023 lalu.

“Yang bersangkutan terakhir melapor di bulan Januari 2023. Kemudian yang bersangkutan harusnya melapor kembali di bulan Februari 2023, akan tetapi tidak datang,” katanya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Mantan Rektor UINSU Saidurahman Terpidana 2 Tahun Akhirnya Akui Jejak DP Rp2 M

Menurut Wahyu, Saidurrahman telah berjanji akan melapor ke Bapas Kelas I Medan, akan tetapi sejak Februari 2023 Saidurrahman tidak pernah datang untuk melapor.

“Saidurrahman maupun penjaminnya sejak Februari lalu tidak dapat dihubungi lagi hingga saat ini,” ungkap Wahyu.

Lebih lanjut dijelaskannya, Saidurrahman tidak ada memberikan jawaban setelah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Medan telah mengirimkan surat peringatan dan pemanggilan untuk melapor.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Saidurrahman pada 29 November 2021. Putusan tersebut atas kasus Tipikor yang dilakukannya dan telah merugikan negara sebesar Rp10.3 miliar. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles