17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejatisu Diminta Segera Periksa Rapidin Simbolon

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar segera memeriksa eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, yang diduga terlibat dalam korupsi dana Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan,
desakan tersebut dilayangkan Ombudsman lantaran Kejatisu dinilai belum menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, yang menyatakan bahwa Rapidin Simbolon turut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

“Terkait fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan MA di putusan kasasi Jabiat Sagala tersebut, maka Kejatisu tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa eks Bupati Samosir, yaitu Rapidin Simbolon,” cetus Abyadi Siregar kepada Mistar, Rabu (23/8/23).

Baca Juga: Tegas! JAMAK Desak Kejatisu Proses Laporan Dugaan Kasus Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

Menurut Abyadi, pertimbangan MA dalam putusan kasasi yang membuat Jabiat Sagala, jelas menunjukkan bahwa Rapidin Simbolon ikut memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.

“Dengan melampirkan wajah Rapidin Simbolon sebelum dibagikan merupakan fakta-fakta dalam persidangan. Jadi, tidak bisa dibiarkan saja. Ini harus ditindaklanjuti oleh Jaksa sebagai penuntut,” sambungnya.

Abyadi pun menegaskan, apabila Kejatisu tetap membiarkan temuan tersebut, maka akan menimbulkan persepsi negatif.

Baca Juga: Pertanyakan Laporan Dugaan Tipikor Rapidin Simbolon, Parulian Akan Datangi Kejatisu Lagi

“Mestinya Kejatisu memeriksa Rapidin Simbolon. Saya rasa kalau Kejatisu tidak memeriksa Rapidin, justru ini akan menimbulkan pandangan yang negatif dari publik Sumut. Ada apa dengan Kejatisu?” tegasnya.

Dikatakan Abyadi, bahwa Kejatisu tak boleh bersikap tidak adil terhadap temuan tersebut.

“Penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya. Hukum itu harus berlaku secara umum, jangan ada pilih kasih. Kejatisu harus usut tuntas kasus Tipikor dana Covid-19 di Samosir yang telah merugikan negara itu,” terangnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles