23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sidang Pemalsuan Gugatan HGU PTPN2, Jaksa Minta Murachman Harus Diadili

Deli Serdang, MISTAR

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Oktavianus Sinaga dan Riki Maliki Sinaga tetap bersikukuh agar Murachman (65) harus diadili dalam kasus dugaan pemalsuan data warga untuk melakukan gugatan terhadap areal HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara, Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, seluas 464 hektar.

Sebab berdasarkan bukti-bukti sementara dan keterangan sejumlah saksi, ayah 6 orang anak ini yang memalsukan data-data warga, sebelum melakukan gugatan terhadap PTPN2 yang kemudian dikenal sebagai kelompok Rokani Cs.

Hal ini disampaikan jaksa Daniel Oktavianus Sinaga saat menyampaikan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa (Murachman) di ruang sidang utama PN Lubuk Pakam, Senin (17/4/23). “Kita minta majelis hakim tetap melanjutkan sidang ini dengan terdakwa Murachman,” bilang Daniel Oktavianus.

Baca Juga:Perkara Dugaan Korupsi Galvanis Siantar Dilimpahkan, PN Tipikor Medan: Sidang Perdana Bulan Depan

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Erwinson Nababan, Asraruddin Anwar dan Irwansyah menunda sidang hingga Kamis (27/4/23) mendatang untuk mendengar putusan sela dari majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Jumat (14/4/23) Penasihat Hukum (PH) Murachman, Johansen Simanihuruk dalam eksepsinya menilai apa yang didakwakan jaksa sangat kabur dan tidak terperinci. Sebab jika Murachman dituduh memalsukan data-data sejumlah warga seperti Syawal, Karsini, Sutimin, Suria Putra atau Kirawanto, seharusnya nama-nama ini yang mengadukan Murachman, karena keberatan data-data orangtua mereka ditukar dengan data-data lain yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

“Jadi bukan Kabag Hukum PTPN 2 yang membuat pengaduan,” ujar Johansen Simanihuruk di depan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Hendra Nainggolan.

Baca Juga:PTPN2 Laporkan Puluhan Warga ke Polisi

Namun dalam tanggapannya pada sidang lanjutan, Senin (17/4/23), Jaksa Daniel Sinaga dan Riki M Sinaga tetap bersikukuh hakim melanjutkan sidang. Karena yang menderita kerugian akibat perbuatan Murachman adalah PTPN2. “Sehingga sangat berkorelasi, Ganda Wiatmaja selaku Kabag Hukum PTPN 2 membuat pengaduan terhadap Murachman,” ungkap jaksa.

Tindakan Murachman yang diduga memalsukan data-data warga untuk menggenapi jumlah penggugat dalam Kelompok Tani Rokani Cs menjadi 234 orang, merupakan tindakan yang sangat serius. Sebab dengan data-data yang diduga dipalsukan itulah kemudian, dilakukan gugatan agar lahan HGU PTPN 2 Kebun Penara seluas 464 hektar diserahkan kepada kelompok Tani Rokani Cs. Dan ternyata di tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan perdata sesuai Putusan Nomor.508 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2018.

Karena itu PTPN 2 merasa sangat berkepentingan agar kasus pemalsuan data-data yang diduga dilakukan Murachman sesuai dengan dakwaan jaksa, bisa terungkap melalui persidangan pidana di PN Lubuk Pakam yang saat ini digelar.

Baca Juga:Dihadirkan di Persidangan, Murachman Minta Dibebaskan dari Rutan Lubuk Pakam

Sebab dengan terungkapnya proses pemalsuan data-data yang diduga dipalsukan, diharapkan akan terungkap pula nama-nama oknum yang ada di belakang gugatan lahan HGU No 64 Kebun Penara tersebut.

Saat ini areal HGU Kebun Penara milik PTPN 2 yang lokasinya sangat strategis di sekitar Bandara Kualanamu, jadi incaran banyak pihak untuk dikuasai.

Sebab di samping lokasinya sangat strategis, areal yang seluruhnya mencapai 533 hektar itu juga memiliki nilai ekonomi tinggi.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles