19.4 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Sidang Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa Achiruddin Hasibuan Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan ditunda ke Rabu (13/9/2023). Ketua majelis hakim menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutannya.

“Mohon izin, Yang Mulia. Berkas tuntutan belum selesai. Kami mohon waktu satu minggu untuk pembacaan tuntutan, Yang Mulia,” ucap JPU Randi Tambunan kepada majelis hakim, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Cara Memantau Pendaftaran CPNS Kemenhub 2023 dan Syarat Wajib Dipenuhi  

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Oloan, langsung merespons permohonan JPU.

“Jangan minggu depanlah. Besok atau Rabulah. Jangan meleset lagi,” ujarnya di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mendengar ucapan Hakim Oloan, JPU Randi pun menjawab diusahakan sidang tuntutannya, Rabu (13/9/2023). “Siap, Rabu. Kami usahakan hari Rabu, Majelis,” balasnya.

Baca Juga: Pemko Medan Diminta Ciptakan Iklim Usaha Kondusif dan Kemudahan Perizinan Investasi

Kemudian, JPU dan Penasihat Hukum (PH) Achiruddin menyepakati sidang pembacaan tuntutan digelar Rabu mendatang. Setelah itu, Hakim Oloan pun menunda persidangan seraya mengetok palu.

Diketahui, sidang tuntutan harusnya digelar hari ini, Senin (13/9/2023) pada pukul 10.00 WIB. Namun, karena majelis hakim ada persidangan yang lain, sehingga persidangan pun mengalami keterlambatan hingga pukul 16.30 WIB. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles