15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Sering Transaksi Sabu, Pria Ini Diringkus Sat Narkoba Tapteng

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial RP alias Ucok ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), karena tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (31/10/23) sore.

Pria tersebut merupakan warga Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

“Tersangka ditangkap usai digerebek saat melakukan transaksi narkotika di Jalan Sibolga-Barus, tepatnya di dekat Masjid Desa Raso, Kelurahan Tapian Nauli,” kata Ps Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Tapteng, Aiptu Dariaman Saragih, pada Rabu (1/11/23).

Baca juga:Polisi Ciduk 3 Pria Pemilik Sabu di Simalungun

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti sabu.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria (tersangka) sering melakukan transaksi sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usai diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari NH alias Tangkis di Saba Bidang Poriaha Julu, Kabupaten Tapteng. Namun ketika dilakukan pengejaran, Tangkis berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.

Baca juga:Simpan Sabu di Lemari Pakaian, Pria 50 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Tebing Tinggi

“Status NH alias Tangkis saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Dariaman.

Dia mengatakan, tersangka positif amphetamin dan sudah diamankan ke Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna hitam dan 1 paket sabu dengan berat 1 gram,” pungkas Dariaman. (syaiful/hm16)

Related Articles

Latest Articles