16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Pramudiya Panjaitan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek galvanis Pematang Siantar, Pramudiya Panjaitan dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan atau 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematang Siantar yang menyeretnya sehingga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan sendiri digelar di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/23).

Baca juga : Perkara Proyek Galvanis Siantar, Jhonson Tambunan Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

“Bahwa telah terbuktinya seluruh unsur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer JPU. Maka berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor,” ucap JPU Symon Morris.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar itu pun membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Pramudiya Panjaitan.

“Tuntutan yang menjadi pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Symon.

Related Articles

Latest Articles