14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 20 Butir Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar ekstasi di Jalan Zainul Arifin Gang Taruma Belakang Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Senin (27/3/23) malam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pengedar yang sering bertransaksi di lokasi.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” ujarnya, Rabu (29/3/23).

Baca Juga: Berkas Perkara Dua IRT Tersandung Narkoba Lengkap, Jaksa: Tinggal Limpahkan ke PN

Kata Valentino, di lokasi petugas bertemu dengan tersangka MRA (20). Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan lari ke Jalan Pagaruyung.

Petugas mendapati kesulitan saat akan mengamankan, karena keluarga tersangka menghalangi dan memarahi petugas serta tetap berkilah bahwa tersangka tidak bersalah walaupun petugas sudah menunjukan barang bukti.

Baca Juga: Pangeran Harry Terancam Dideportasi dari Amerika karena Narkoba

“Walaupun keluarga keberatan, petugas tetap membawa paksa tersangka beserta barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat 7,48 gram,” ucapnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses penyidikan. Valentino memastikan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di TKP tersebut.

“Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles