11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Sindikat Pemalsuan STNK

Medan, MISTAR.ID

Berhati-hatilah saat hendak membeli sepeda motor bekas. Baru-baru ini, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat-surat kendaraan.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku. Mereka adalah MR (27), warga Jalan Panglima Denai yang berperan mengubah identitas pada STNK. Kemudian FR (48), warga Jalan M Yaqub, Kecamatan Percut Sei Tuan yang berperan sebagai penyedia sepeda motor, lalu menjualnya dengan STNK yang identitasnya sudah diubah.

Terakhir SL (26), warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Sama, Kecamatan Medan Johor yang membeli sepeda motor yang identitas STNK nya telah diubah oleh pelaku MR lalu menjualnya kembali.

Baca Juga:Sindikat Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Covid-19 Ditangkap

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi adanya komplotan yang bisa memalsukan STNK di Jalan M Yaqub, Rabu (10/11/21).

“Kemudian tim bergerak ke sana dan menemukan dua orang pelaku berinisial MR dan FR. Mereka saat itu mengaku bisa memalsukan STNK,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (28/11/21).

Setelah dilakukan interogasi, kata Firdaus, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial SL yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor RX King di Jalan Sisingamangaraja Medan dekat kampus UISU.

Baca Juga:Fantastis, Terkuak Ribuan Hasil Tes Corona Palsu Dilakukan Pemilik RS Bangladesh

“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata STNK sepeda motor tersebut palsu yang diakui pelaku, STNK itu dibuat rekannya berinisial MR,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan itu yakni, 1 unit Notebook merek Samsung, 1 unit printer merek Pixma, 8 lembar STNK, 8 lembar surat keterangan pajak dan dua unit HP merek Samsung.

Kemudian ada juga 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam BK 2613 XB, satu unit sepeda motor merek RX king warna biru BK 5656 CB dan satu unit sepeda motor merek Xeon BK 4887 ABF.

Baca Juga:Sindikat Pembobol Ruko Diciduk Polsek Patumbak

Firdaus menyebutkan, motif para pelaku yakni mempermudah jual beli kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun modus operandi pelaku yakni mengubah STNK menggunakan data palsu dengan cara merusak/menghapus data asli dalam STNK dan mencetak data baru menggunakan printer.

“Para pelaku kita jerat Pasal 264 Jo Pasal 263 KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles