18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Polda Sumut Segera Usut Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Hotel Grand Central Premier

Medan MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sumatera Utara akan segera memproses dan menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Hotel Grand Central Premier Medan.

“Itu baru dilaporkan, akan kita proses,” ujar Direktur Krimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, kepada mistar.id, Sabtu (30/9/23) malam.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh mistar.id, dugaan kasus penganiayaan tersebut dialami korban bernama Dedy Gunawan Ritonga, pada Sabtu (30/9/23) dini hari.

Baca juga: Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, Achiruddin dan Kuasa Hukum akan Berdiskusi

Bahkan kasus ini juga telah dilaporkan ke Kepolisian, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1166/IX/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 30 September 2023.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Merak Jingga Medan, tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Premier. Saat itu pelapor (korban) melihat 2 orang rekannya berada di dalam mobil minibus.

Pelapor melihat kedua temannya diintimidasi oleh beberapa orang. Setelah berusaha keluar dari dalam mobil, akhirnya mereka pun lolos. Setibanya di luar, Dedy dan temannya langsung dianiaya para pelaku.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, JPU Ajukan Banding

Akibatnya, mereka mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat.

Tidak hanya itu, para korban juga sempat dibawa ke dalam gedung dan disekap. Tidak hanya itu, mereka juga dianiaya. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles