20.3 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Polda Sumut Sebut Peredaran Narkotika Mulai Memasuki Perkebunan, Pengamat: Adanya Peran Oknum

Medan, MISTAR.ID

Baru-baru ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, kasus peredaran narkotika sudah mulai masuk di wilayah perkebunan.

Hal ini tentu bukan lah merupakan kabar baik bagi generasi muda di wilayah Sumut. Dimana, peredaran narkotika ini sudah memasuki hampir di setiap kalangan. Jenis barang terlarang yang satu ini dapat merusak generasi muda, sehingga disebut sebagai benda ilegal.

Pada bulan Maret 2023 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, ada sekitar 4,8 juta penduduk Indonesia. Mulia dari tingkat Desa hingga Kota telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Rentang waktu tersebut mulai dari tahun 2022-2023.

Baca juga: Newsroom: Sumut Darurat Narkoba, Dalam 22 Hari Seribu Lebih Tersangka Diamankan Polda Sumut

Tidak hanya itu, banyak lembaga juga mengklaim jika narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, sebanyak 70 persen diisi oleh tersangka penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi kasus narkotika di Sumut yang semakin menjadi-jadi, Pengamat Hukum, Redyanto Sidi menilai, banyak persoalan menyebabkan masalah ini semakin marak. Mulai dari peran oknum dan juga masyarakat itu sendiri yang terkesan melindungi sang bandar.

“Narkotika ini akan terus bergerak ke setiap lini kehidupan masyarakat. Banyak persoalan, yang menyebabkannya misalnya peran oknum dan masyarakat bekerja sama dengan para bandar,” ucap Redyanto kepada mistar.id, Senin (9/10/23).

Kata dia, kejahatan narkotika termasuk kejahatan luar biasa. Sehingga pelakunya sudah pantas untuk dihukum berat.

Baca juga: Polda Sumut Sebut Lapas Kendalikan Home Industri Narkotika di Tanjung Balai

“Peristiwa pidana lain pun tetap prioritas sepanjang diatur oleh hukum, karena kewajiban penegak hukum untuk itu,” tambahnya lagi.

Lanjut Ediyanto, sifat mencegah supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (preventif) sangat diperlukan untuk masalah ini. Mulai dengan pemeriksaan berkala kepada personil Kepolisian, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat secara berkala.

Tidak hanya itu, langkah-langkah lain untuk mendeteksi sumber dari narkotika itu sendiri sangat diperlukan, serta para pelaku harus dihukum berat.

“Riwayat deteksi dan zonanya dievaluasi berkala pula, untuk mencegah berkembang narkotika itu sendiri,” katanya mengakhiri.

Baca juga: Polda Sumut dan Polres Taput Ringkus 5 Pelaku Penyelewengan Bio Solar Bersubsidi

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut menggelar konferensi pers hasil tangkapan jajarannya selama 22 hari, mulai bulan September hingga Oktober 2023.

“Kita juga menemukan beberapa hal yang menarik, bagaimana peredaran narkoba ini sudah merambah ke wilayah perkebunan ,” ujar Agung, pada Rabu (4/10/23) lalu.

Related Articles

Latest Articles