15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Periode Januari–Oktober 2023, Sebanyak 83 Terdakwa Narkoba Dituntut Pidana Mati

Medan, MISTAR.ID

Sepanjang Januari hingga Oktober 2023, sebanyak 83 terdakwa kasus narkoba dituntut pidana mati oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dari jumlah tersebut, ada sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ada juga yang sedang dalam proses banding maupun kasasi. Dari 83 terdakwa itu, ada yang divonis penjara seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan, kepada Mistar via seluler, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Dalam Sepekan, Jajaran Polda Sumut Amankan 50 Kg Sabu dari 14 Tersangka

Ia menjelaskan, penyumbang terbesar terdakwa kasus narkoba yang dituntut pidana mati ialah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan disusul Kejari Asahan di urutan kedua.

“Rinciannya adalah Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa, Kejari Deli Serdang 6 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa, serta Kejari Batu Bara 3 terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Asahan Ditangkap Polres Tanjungbalai

Lanjut Yos, walaupun majelis hakim memiliki kebebasan dalam memutuskan perkara sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun, tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus narkoba telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

“Kejahatan narkoba menjadi musuh terbesar kita. Tindak pidana ini merupakan kasus yang serius dan kejahatan luar biasa (extra ordinary), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” tandasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles