9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Pencuri Hp Bupati Asahan Dituntut 1 Tahun Penjara

Asahan, MISTAR.ID
Jaksa 1 tahun penjara terhadap terdakwa Iwan alias Suleng, pelaku pencurian Hp milik Bupati Asahan H Surya, yang harganya mencapai Rp36 juta dari kamar di rumah dinasnya.

Tuntutan itu sudah disampaikan jaksa ke hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, pekan lalu.

“Tuntutan jaksa sudah disampaikan itu satu tahun. Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana,” kata Kasintel Kejari Asahan Josron Malau saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/11/22).

Mantan anak buah Bupati Asahan yang biasa bertugas di lingkungan rumah dinas itu dianggap bersalah oleh jaksa melanggar Pasal 363 KUHPidana, dan yang memberatkan karena mengambil dan merampas hak orang lain yang merupakan handphone milik Bupati Asahan dari laci di kamar rumah dinasnya.

Baca Juga:Sakit Hati Terhadap Bupati Asahan, Jadi Alasan Pelaku Curi Hp

“Agenda selanjutnya itu vonis hakim,” jelas Josron.

Sebelumnya, polisi menangkap Iwan alias Uleng (57), pelaku pencurian ponsel milik Bupati Asahan H Surya yang hilang dari rumah dinasnya.

Pelaku tak lain adalah pegawai honornya yang bekerja di lingkungan rumah dinas.

“Milik bupati dan Hp tersebut masih baru, belum pernah digunakan serta masih di-packing dalam kotak,” kata Kasat Reskirim Polres Asahan M Said Husein kepada wartawan, Sabtu (27/8/22).

Baca Juga:Hp yang Dicuri Dari Rumdis Bupati Asahan Ternyata Milik H Surya, Harganya Rp36 Juta

Adapun ponsel yang dicuri itu merek Samsung Galaxy Z Fold 2 warna hitam yang harganya mencapai Rp36 juta lebih.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Kasubag Rumah Tangga, Cakra ke Polres Asahan, Senin (20/6/22) lalu, melalui nomor laporan LP/B/532/VI/SPKT/POLRESASAHAN/POLDASUMUT Cakra menyebut, kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa, 7 Juni 2022, pagi saat bupati dan istrinya keluar rumah untuk sholat subuh di mesjid.

Ponsel itu disimpannya di dalam laci lemari kamar.(perdana/hm10)

Related Articles

Latest Articles