11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pemasok Ekstasi di Bosque KTV Dihukum 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa pemasok ratusan butir ekstasi di Bosque KTV, Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra dihukum masing-masing 15 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Abdul Hadi Nasution, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/2/22).

Kedua terdakwa juga masing-masing didenda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum.

Baca juga:Ungkap Kasus 13.500 Butir Pil Ekstasi, Personil Polres Tebing Tinggi Diberi Reward

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, perkara tersebut berawal saat dilakukannya Razia Gabungan Polrestabes Medan dan Pemko Medan atas adanya laporan masyarakat, terkait dengan tempat hiburan malam yang beroperasi selama masa PPKM yakni Bosque KTV di Jalan H Adam Malik, Medan.

Selanjutnya personil gabungan tersebut mendatangi Bosque KTV, dan ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Bosque KTV ditemukan 1 buah tas warna hitam berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear.

Kemudian juga ditemukan 2 buah buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman, selanjutnya dilakukan interogasi kepada beberapa karyawan terkait dengan Ekstasi dan siapa yang keluar masuk ke gudang minuman tempat narkotika jenis ekstasi ditemukan, dimana diketahui yang biasa masuk ke gudang minuman yakni terdakwa I Marson Ronaldo Pasaribu dan terdakwa II Bambang Darmadi Putra.

Selanjutnya, polisi mencari dan mengamankan para terdakwa di lobi KTV dan dilakukan interogasi. Dimana para terdakwa mengakui kepemilikan dan juga mengakui memperjualbelikan narkotika jenis ekstasi tersebut di Bosque KTV. Selanjutnya, para terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut.

Lalu, atas tunjukan para terdakwa, saksi-saksi menemukan uang tunai sebesar Rp17.500.000, di dalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke polrestabes medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:2 Terdakwa Pemasok Ekstasi di Bosque KTV Dituntut 20 Tahun Bui

Saat pemeriksaan para terdakwa di Polrestabes Medan, ternyata masih ada barang bukti narkotika ekstasi yang masih disimpan Terdakwa Marson Ronaldo Pasaribu di Bosque KTV, selanjutnya saksi anggota Polri membawa terdakwa ke lokasi.

Pasaribu langsung kooperatif dengan menunjukkan tempat menyembunyikan pil ekstasi tersebut, di bawah tumpukan sampah di ruangan yang sedang direnovasi, dan ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil ekstasi warna biru merk roles, dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear dan uang tunai sebesar Rp4 juta. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles