15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Pasangan Kekasih Miliki Sabu dan Ekstasi Dibekuk Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Sepasang kekasih berinisial HSL (36) dan CA (27), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Minggu (3/9/23) kemarin.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat narkoba AKP Jasama H Sidabutar saat dihubungi media, Rabu (13/9/23).

“Benar, tim berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HSL (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), bersama seorang perempuan berinisial CA (27) Warga Stn Batang Ari Harahap, gang H.O Sibarani, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” ujar AKP Jasama.

Baca juga: Dua IRT dan Rekannya Nyambi Jual Sabu Diciduk Polres Tanjung Balai

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung dilakukan penyelidikan oleh tim ke lokasi. Di TKP, petugas melihat seorang pria masuk kedalam mobil Toyota Avanza, tepatnya di pinggir jalan Sisingamangaraja. Tim selanjutnya mendekati dan mendapati pria tersebut bersama seorang teman wanitanya berinisial CA.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dan pil ekstasi. Kedua pelaku selanjutnya diamankan dengan barang bukti 2 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,79 gram bersama 1,5 butir ekstasi seberat 0,7 gram.

“Kita juga mengamankan 2 unit alat komunikasi, 1 unit mobil Avanza warna biru metalik BK 1214 GG, serta tas hitam,” papar Kasat Narkoba.

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkotika dan TPPU Internasional, Polri Sita 10,2 Ton Sabu

Kedua tersangka kemudian diboyong personel ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan kedua tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan sudah diamankan di ruang tahanan,” tuturnya mengakhiri. (Asrul/hm21).

Related Articles

Latest Articles