Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seorang oknum Anggota DPRD brinisial FS digugat secara perda di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar pasca diduga melakukan dugaan penipuan dengan berkedok saham. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.
Pada sidang gugatan perdata yang digelar untuk kedua kalinya pada Kamis (19/8/21) lalu, tergugat FS dan para penggugat tampak bersama-sama menghadiri jalannnya persidangan.
Pada kesempatan itu, FS yang menjadi tergugat meminta kepada majelis hakim dirinya akan membayar kerugian para penggugat yang terdiri dari L Simanjuntak, S Sinaga, J Hutapea, D Tumanggor, R Silitonga, L Sihotang dan terakhir T Sitohang.
Baca Juga:Dilaporkan Terkait Kasus Penggelapan, Oknum Anggota DRPD Siantar FS Bakal Dipanggil Polisi
“Sidang kemarin itu sudah sidang perdata yang kedua kalinya. Kemudian kami juga laporkan secara pidana sejak tanggal 25 Juni 2021 dengan lima Laporan Polisi (LP) di Polres Pematangsiantar,” ujar penggugat L Simanjuntak diwawancarai, Sabtu (21/8/21).
Hanya saja, dalam sidang tersebut dan para korban penipuan menolak dengan permintaan tergugat yang mengganti kerugian para pelapor dengan penyerahan melalui panitia yang akan dibentuk. Para penggugat menyebutkan, pembentukan panitia dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Oleh hakim, penggugat dan tergugat dilakukan mediasi. Jika mediasi atau damai gagal, maka sidang akan berlanjut pada tanggal 24 Agustus 2021 dengan agenda lanjutan nota pembelaan. Lalu tanggal 27 Agustus 2021 sidang penyerahan bukti-bukti.
“Nah, tanggal 31 Agustus agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dan tanggal 2 September keterangan saksi tergugat. Sedangkan pada tanggal 9 September perkara ini akan diputuskan,” jelas L Simanjuntak soal jadwal sidang gugatan yang mereka daftarkan ke PN Pematangsiantar.
Baca Juga:Dewan Kehormatan Sebut Tindakan Oknum DPRD Siantar yang Langgar Hukum tidak Dibenarkan
Menurut L Simanjuntak, selaku penggugat dirinya berharap perkara ini segera tuntas. Begitu juga dengan laporan mereka ke pihak Kepolisian dan uang yang sempat mereka gelontorkan bisa kembali. “Itulah buktinya kita ingin berdamai dengan FS. Makanya minggu depan sidang lagi dan mendengarkan nota jawaban mereka (tergugat),” ujarnya.
Dikatakan L Simanjuntak, total kerugian para korban yang diajak bermain saham dengan mendapat keuntungan tiap bulannya itu menyentuh angka sebesar Rp1.650.000.000 bisa segera kembali. Sementara S Sinaga, anggota dewan yang turut menjadi korban berharap pihak kepolisian memproses laporan mereka dan menyeret siapa pun yang terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan tersebut.
Sebagaimana diketahui, seorang oknum Anggota DPRD Pematangsiantar berinisial FS dilaporkan ke Polres Pematangsiantar atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus memainkan saham, Jumat (25/6/21) lalu. Di Polres Pematangsiantar, kedua wanita yang menjadi korban penipuan tersebut tampak didampingi kuasa hukumnya Martin Simanjuntak. Kedua korban juga terlihat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polres Pematangsiantar. (hamzah/hm12)