32.8 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Mantan Penyidik Polsek Medan Area Dituntut 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Barbuk Narkoba

Medan, MISTAR.ID

Aipda Suhendri, eks penyidik Polsek Medan Area dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa Aipda Suhendri merupakan aparat penegak hukum dan melanggar hukum. Kemudian, dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika

“Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” jelas Jaksa Rahmah Yani Amir di dalam ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/23).

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa Aipda Suhendri secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jemput Sabu 5 Kg ke Tanjung Balai, Kurir Narkoba Divonis PN Medan 20 Tahun Penjara

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan.

Setelah JPU  membacakan tuntutannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Related Articles

Latest Articles