Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang pria inisial MRH (20), sales PT MKCA warga Dusun II Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara ditangkap personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.
Tersangka MRH diduga telah melalukan penipuan dan atau penggelapan dengan menguras tabungan Nurliana (61), warga V Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh di PT Bank Sumut Cabang Lima Puluh.
Penangkapan tersangka yang diduga telah melalukan penipuan dan penggelapan, dengan menguras isi tabungan korbannya dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Lima Puluh, AKP JA Manurung, Kamis (8/6/23).
Baca juga: Polsek Lima Puluh Amankan Tersangka Penganiaya Warga
Dijelaskan Manurung, hilangnya uang ratusan juta dari tabungan korban diketahui saat dihubungi pihak Bank BNI KCU Tanjungbalai Asahan, Senin (5/6/23) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban diminta datang untuk ke Kantor Bank Sumut Lima Puluh untuk pengalihan pinjam kredit. Ini sekaligus pelunasan hutang di Bank Sumut.
Sebelum diminta mendatangi Bank Sumut, korban telah melakukan pinjam kredit di Bank BNI Tanjungbalai Asahan melalui tersangka yang merupakan sales PT MKCA selaku Vendor BNI Tanjungbalai Asahan. Kredit yang disetujui sebesar Rp 310 juta dan telah dicairkan di buku rekening BNI atas nama korban.
Meski uang pinjaman telah masuk ke rekening korban, namun masih dilakukan pemblokiran. Ini menunggu pelunasan sisa hutang korban di Bank Sumut sebesar Rp 243 juta.
Baca juga: Sambut Tahun Baru, Kapolsek Lima Puluh Imbau Warga Tak Main Petasan
Kemudian melalui sistem telah ditansfer ke rekening Bank Sumut milik korban sebesar Rp 243 juta pada 5 Mei 2023.
Namun setelah tiba di kantor Bank Sumut Cabang Lima Puluh dan dilakukan pengecekan rekening milik korban ternyata hanya bersisa sebesar Rp 11 juta.
“Sementara diketahui hutangnya di Bank Sumut tetap masih Rp 243 juta,” kata Plt Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lima Puluh sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/VI/2023/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 5 Juni 2023, Senin (5/6/23).
Baca juga: Sales Konstruksi Menang Praperadilan di PN Tanjungbalai, Status Tersangka Dinyatakan Gugur
Saat diperiksa, korban menjelaskan kepada petugas, bahwa buku rekening Bank Sumut, berikut kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) telah diserahkan tertanggal 5 Mei 2023 kepada tersangka.
Tersangka beralasan sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan. Bahkan tersangka juga meminta nomor pin ATM korban, dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan pinjaman di Bank Sumut.
Kemudian MRH memberikan uang kepada korban sebesar Rp 40 juta pada tanggal 24 Mei 2023. Saat itu tersangka berdalih untuk mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut.
Selanjutnya pihak Bank BNI menghubungi pimpinan PT MKCA di Kota Medan. Setelah datang, kemudian bersama-sama mendatangi tersangka dan berupaya untuk mengembalikan uang tersebut.
Pihak Bank BNI dan pimpinan PT MKCA Medan kemudian membawa tersangka ke Polsek Lima Puluh guna dipertemukan dengan korban, Senin (5/6/23) sore.
Baca juga: Jual Oli Unioil Palsu, Sales Dituntut Bayar Denda Rp25 Juta
Meski telah dimediasi, namun tersangka tidak ada itikad baik, sehingga langsung ditangkap, Selasa (6/6/23) sekira pukul 00.30 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan barang bukti kartu ATM yang ditemukan, maka tersangka diamankan di Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Manurung. (ebson/hm16)